Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apindo Imbau WP Besar Segera Ikut Amnesti Pajak

        Apindo Imbau WP Besar Segera Ikut Amnesti Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia mengimbau wajib pajak (WP) besar segera ikut Program Amnesti Pajak paling lambat pada November 2016.

        Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita di Jakarta, Kamis (27/10/2016), mengatakan Periode II Amnesti Pajak tinggal menyisakan waktu dua bulan ke depan.

        WP besar diminta ikut berpartisipasi sesegera mungkin, tidak mepet menjelang berakhirnya masa berlaku periode II pada Desember 2016.

        "Saya melihat yang 'gede-gede' (besar) ini mereka menunggu waktu, maka itu saya mengimbau jangan menunggu sampai akhir Desember yang banyak hari libur. Saya ingatkan, kalau bisa November ini mereka harus selesaikan," ujar Suryadi.

        Menurut Suryadi, pada Periode II Amnesti Pajak, WP menengah akan banyak yang masuk dan jumlahnya bahkan mencapai puluhan juta WP.

        "Kemarin hari terakhir periode I, banyak yang menunggu sampai pagi. Maka itu, jangan menunggu sampai akhir Desember. Jangan tunda, 30 November sudah harus selesai," katanya.

        Jumlah WP besar diperkirakan mencapai sekitar 3.200 WP, di mana WP Orang Pribadi mencapai 1.200 dan WP Badan mencapai 2.000 WP.

        Ia menambahkan, pada pekan ini APINDO juga akan kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada para pengusaha bahwa Periode II Amnesti pajak telah berjalan sebulan.

        "Masih banyak yang tidak sadar. Target 25 juta (WP), tapi baru 400 ribu lebih (yang ikut amnesti pajak)," ujar Suryadi.

        Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi jumlah WP yang mengikuti Program Amnesti Pajak pada Oktober 2016.

        Menjelang akhir Oktober 2016, sekitar 32 ribu WP telah mengikuti Amnesti Pajak. Untuk WP Orang Pribadi UMKM jumlah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya mencapai 19.996 SPH dengan uang tebusan mencapai Rp648,31 miliar. Sedangkan untuk SPH WP Orang Pribadi Non UMKM mencapai 4.747 SPH dengan uang tebusan Rp216,41 miliar.

        Sementara itu, untuk WP Badan UMKM jumlah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya mencapai 4.439 SPH dengan uang tebusan mencapai Rp21,3 miliar. Sedangkan untuk SPH WP Orang Pribadi Non UMKM mencapai 2.331 SPH dengan uang tebusan Rp46,72 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: