Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung akan Jerat Dahlan Iskan Soal Mobil Listrik

        Kejagung akan Jerat Dahlan Iskan Soal Mobil Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung akan menjerat kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali .

        Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan sempat ditahan namun penahanannya ditangguhkan.

        Kasus itu merupakan kasus lama yang menjadi salah satu prioritas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

        Ditambahkan dibukanya kembali kasus pengadaan mobil listrik itu tidak terlepas dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka, Dasep Ahmadi selaku pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama.

        Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memvonis Dasep dengan kurungan 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp17,18 miliar atau diganti hukuman penjara 2 tahun.

        Sementara itu, Ketua Penyidik Kasus Mobil Listrik, Victor Antonius menyatakan pihaknya ingin mengetahui orang yang bertanggung jawab dalam pengadaaan mobil yang merugikan keuangan negara Rp32 miliar itu.

        Sekitar awal Januari 2013 Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

        Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suhermawan selaku Kabil Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat dari PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

        Mobil listrik tersebut diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek Hyno sedangkan untuk mobil eksekutif listrik, terdakwa membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu.

        Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listri, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mboil listrik model "executive car" padahal dalam ksepakatan antara PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.

        Berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto diketahui empat mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, tujuh bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap tapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, enam bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan dua bus listrik hanya memiliki satu motor listrik.

        Terhadap kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan "platform Toyota Alphard" tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi.

        Chasis bus listrik menggunakan chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi.

        Sehingga mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa dan Dahlan Iskan sebesar Rp28,99 miliar yang berasal dari realisasi pembayaran PT PGN Rp9,034 miliar, realisasi pembayaran PT BRI Rp8,083 miliar, dan realissi PT Pratama Mitra Sejati yang merupakan cucu perusahaan PT Pertamina Rp11,875 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: