- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Soal Transportasi Online, PKS Desak UU Lalu Lintas Harus Segera Direvisi
Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Ketua Departemen Infrastruktur Tataruang dan Pemukiman DPP PKS Yudi Widia Ahdiana mengatakan, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, harus segera direvisi guna menyelesaikan persoalan transportasi online yang belakangan ini marak muncul ke permukaan.
"Pembahasan amendemen UU Lalu Lintas tersebut nantinya harus mengakomodir masukan dari seluruh 'stakeholder' transportasi nasional, mulai dari pengguna hingga pengemudi transportasi online," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Dia mengingatkan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dalam bentuk digitalisasi transportasi yang berkembang saat ini seharusnya bisa lebih adaptif dengan aturan yang ada.
Selain itu, situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam melihat transportasi online yang harus diatur dalam sebuah kebijakan.
"Perubahan UU tentang transportasi hendaknya tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sudut pandang bisnis, tetapi lebih jauh dari itu, bagaimana transportasi online tersebut menjadi peluang bagi lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat," katanya.
Ia juga mengemukakan agar aturan itu nantinya mampu memberikan alternatif mencari pekerjaan, dan perlu diberi ruang dan diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankannya.
Sedangkan dalam jangka pendek, usaha Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut, diharapkan mampu meredam gejolak penolakan yang terjadi di masyarakat, sebagai payung hukum untuk transportasi online.
Aturan ini mengatur agar para pengemudi taksi online diwajibkan memiliki Sim A Umum, mobil harus dilakukan uji KIR, STNK harus berbadan hukum, terdaftar sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, dan tarif ditentukan oleh kementerian perhubungan.
"Oleh karena itu, jalan tengah terkait polemik ini adalah membentuk badan hukum berupa koperasi, agar STNK tetap nama pribadi, dan tetap plat hitam. Dalam waktu dekat ini diharapkan akan ada koordinasi antara Kemenhub dan Kemenkop-UKM untuk mendesain model koperasi yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dengan demikian, dengan adanya Permenhub ini, tarif transportasi online dapat diatur oleh pemerintah agar fluktualisasi tarif tidak merugikan konsumen dan pengemudi karena dapat dinaikkan sewaktu-waktu atau perang tarif serendah-rendahnya.
Dia menyatakan bahwa kondisi ini perlu penanganan segera, mengingat saat ini para pengemudi sudah saling berlomba dan bersaing untuk meningkatkan jumlah konsumen pengguna.
Dalam jangka panjang, katanya, amendemen UU lalu lintas dan Permenhub 32 tahun 2016 bisa segera diperbaiki, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: