Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa terlapor NS dalam kaitannya dengan penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.
"Penyidik akan memanggil atau upaya lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Awi menuturkan penyidik akan menyusun penyidikan untuk segera menetapkan tersangka kepada NS dalam kaitannya dengan penghadangan kampanye.
Awi menambahkan polisi menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menerima pengaduan dari tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Awi menuturkan tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari seorang namun tetap berpedoman berdasarkan hasil penyidikan.
Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana Pemilu sehingga ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil