Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok yang menjadi tersangka kasus penistaan agama tiba di area Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016) pagi.
Ahok dengan pengawalan melekat kurang dari 10 personel, tiba pukul 09.00 WIB. Tidak ada keterangan yang disampaikan Ahok saat para awak media mengerubutinya.
Ia langsung masuk ke Gedung Utama Mabes Polri.
Hari ini adalah pemeriksaan perdananya setelah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait dengan ucapan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Sementara itu, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 Huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.
Adapun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam pilkada.
Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil