Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anggota DPR Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Sebut Skandal Korupsi Ini Sangat Memalukan

Anggota DPR Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Sebut Skandal Korupsi Ini Sangat Memalukan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, muncul desakan agar hukuman paling berat dijatuhkan jika ia terbukti bersalah di pengadilan.

Perkara yang menyeret Febrie mencakup dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut dinilai memiliki dampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Perkembangan kasus tersebut memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Ia menilai perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut merupakan skandal yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia," ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Gus Falah, hukuman maksimal bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan apabila seluruh dakwaan terhadap para tersangka terbukti di persidangan. Ia menilai perkara tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan, blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.

Sementara itu, Polri menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah. Proses penyidikan dilakukan melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Alasan Mantan Jampidsus Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengusutan perkara itu sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain menunggu proses hukum berjalan, desakan publik agar perkara tersebut diusut secara transparan dan tuntas juga terus menguat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama