Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Alasan Mantan Jampidsus Belum Ditahan

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Alasan Mantan Jampidsus Belum Ditahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hingga saat ini Febrie belum menjalani penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Febrie Adriansyah setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Ia juga belum menerima informasi mengenai kemungkinan adanya pengawalan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut.

"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujarnya.

Selain perkembangan proses pidana, Kejaksaan Agung juga masih menunggu penyelesaian administrasi terkait status kepegawaian Febrie. Rudi mengatakan, Febrie sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dan kini tinggal menunggu keputusan presiden.

"Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya," ungkap Rudi.

Ia menjelaskan, Kejagung masih mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan akhir tetap menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti," jelasnya.

Sambil menunggu proses tersebut, Rudi memastikan pemeriksaan etik terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Bisa Picu Kehancuran Karier Politik Prabowo

Dalam perkara ini, Polri menangani tiga perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama