Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DES Periode II 2016 Catat Jumlah Tertinggi Selama Pencatatan

        DES Periode II 2016 Catat Jumlah Tertinggi Selama Pencatatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Dewan Komisioner OJK mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) periode II 2016 yang berlaku mulai 1 Desember 2016. Dalam keputusan nomor: Kep- 56/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah, ada sebanyak 345 saham yang dinyatakan masuk DES dari total 584 perusahaan publik atau emiten yang ditelaah.

        Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan, jumlah efek syariah yang dimuat dalam DES merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat.

        "Efek syariah saat ini merupakan angka DES tertinggi, dari 345 ini terdapat 3 saham yang baru memperoleh syariah yakni bank Panin Syariah, Bank Muamalat dan Hotel Sofyan," ujar Sardjito di kantor OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

        Kemudian ada 342 emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria berdasarkan screening saham syariah sebagaimana dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

        "Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 November. Pada Mei 2016, jumlah DES sebanyak 321," ucapnya.

        Sekadar informasi, DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

        "Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: