Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Syarat Modal Bullion Rp14 Triliun Dikaji, OJK Dengar Masukan Industri

Syarat Modal Bullion Rp14 Triliun Dikaji, OJK Dengar Masukan Industri Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang mengevaluasi ketentuan modal inti minimum Rp14 triliun bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion usai menerima masukan dari pelaku industri terkait persyaratan modal yang dinilai dapat memengaruhi partisipasi pemain baru, termasuk pergadaian swasta.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan ketentuan modal minimum tersebut saat ini masih mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Ia menilai, persyaratan modal inti Rp14 triliun ditetapkan untuk memastikan setiap penyelenggara memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan bisnis bullion.

"Ketentuan modal minimum Rp14 triliun ditujukan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bullion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai, sehingga persyaratan tersebut saat ini umumnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha dengan kapasitas permodalan yang kuat," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (16/7/2026).

Meski begitu, OJK mengaku telah menerima sejumlah masukan dari pelaku industri mengenai kemungkinan penyesuaian persyaratan modal tersebut agar dapat mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha.

Hingga kini, regulator belum mengambil keputusan untuk mengubah ketentuan dan masih melakukan kajian terhadap masukan yang disampaikan oleh industri.

Baca Juga: Porsi Kredit Produktif Pindar Susut Jadi 33,70%, Makin Jauh dari Target OJK

Baca Juga: OJK Kantongi 18 Pindar dengan TWP90 di Atas 5%, 10 Masuk Pengawasan Khusus

"OJK mencermati masukan dari industri terkait kebutuhan penyesuaian persyaratan modal bagi penyelenggara kegiatan usaha bullion. Masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk melihat peluang partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk pergadaian swasta," katanya.

Saat ini, syarat modal inti Rp14 triliun dinilai umumnya hanya dapat dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan dengan kapasitas permodalan besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra