OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Proses Likuidasi Diserahkan LPS
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 16 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPRS Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, resmi ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
OJK menyatakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban BPRS Hasanah Mandiri selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman OJK.
Baca Juga: Parah! LPSK Sebut Sony Sanjaya Ogah Kembalikan Duit Haram Korupsi MBG
Baca Juga: Gagal Bayar Rp566 Miliar, Aset Prolife Disita OJK
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham BPRS Hasanah Mandiri dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.
Larangan tersebut berlaku kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS sebagai pihak yang akan menangani proses likuidasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: