Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak cepat merespons dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap-menyuap dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Komite Anti Pungli dan?Suap Indonesia (KAPSI) Nur Arifin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat?(2/12/2016).
"Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," ujarnya.
Menurut Nur, regulator dalam hal ini pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing, yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP 52 dan 53 Tahun 2000, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing & frequency sharing).
"Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing," tegasnya.
Menurut Nur, revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tersebut juga mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 terkait kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing & frequency sharing akan berdampak pada penurunan capex secara drastis bagi operator telekomunikasi yang malas membangun infrastruktur, yang hanya akan memanfaatkan berbagi jaringan dan frekuensi dengan operator telekomunikasi lain.
"Langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 November 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," tegasnya.
Pihaknya juga, kata Nur, menyarankan tidak hanya regulator yang harus diselidiki oleh KPK tapi operator telekomunikasi yang diduga menjadi dalang dari revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga harus diselidiki.
"Ungkap juga dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan," ungkapnya.
Terakhir kata Nur, sehubungan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator maka pihaknya meminta KPK untuk menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000.
"Sudah waktunya Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: