Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September

Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada pekan kedua September 2026. Aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu akan menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi sekaligus mengatur berbagai aspek strategis, termasuk peluang self-listing BEI di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan rancangan POJK masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya dapat berjalan efektif.

"Kami melibatkan BEI, APEI, dan pelaku industri agar POJK Demutualisasi BEI lebih komprehensif, mudah diterapkan, serta tetap menjaga independensi OJK sebagai regulator dan BEI sebagai penyelenggara bursa," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Hasan menjelaskan, penyusunan aturan dilakukan melalui pembahasan bersama BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan pelaku industri pasar modal guna menyempurnakan substansi regulasi.

Ia menegaskan revisi UU P2SK mengamanatkan bahwa keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dalam proses demutualisasi tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara bursa maupun independensi OJK sebagai regulator.

Menurut Hasan, revisi UU P2SK juga belum mengatur secara rinci mekanisme apabila BEI nantinya melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) atau self-listing. Karena itu, OJK akan mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara sebelum menetapkan kebijakan.

"OJK akan melihat praktik yang berlaku secara global sebelum memutuskan implementasi self-listing maupun penggunaan ticker code apabila BEI tercatat di bursanya sendiri," katanya.

Kajian tersebut juga mencakup mekanisme penggunaan kode saham (ticker code) apabila BEI resmi menjadi perusahaan tercatat di bursa yang dikelolanya sendiri.

Baca Juga: Jelang Demutualisasi, BEI Akan Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus

Baca Juga: OJK Sebut Indonesia Perlu 30 IPO Setiap Tahun demi Capai Target 1.100 Emiten

Hasan menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, BEI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan aturan pelaksanaan selaras dengan amanat revisi UU P2SK.

Dengan proses harmonisasi yang masih berlangsung, OJK optimistis POJK Demutualisasi BEI dapat diterbitkan sesuai target pada pekan kedua September 2026.

"Kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," tutup Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri