Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan melanjutkan kebijakan pemberian gaji sebesar tiga setengah kali Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pengemudi Bus Transjakarta.
"Jadi, kalau anda bisa nyetir, bisa bawa bus gandeng Transjakarta, silakan bergabung dengan Transjakarta, gajinya 3,5 kali UMP," kata Basuki di Balai Rakyat (Rumah Lembang), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Ahok mengatakan pemberian gaji yang tinggi kepada pengemudi Bus Transjakarta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum tersebut kepada masyarakat.
"Dikasih gaji yang tinggi itu dengan harapan supaya pelayanan Bus Transjakarta terhadap masyarakat juga terus meningkat, standar pelayanannya juga bertambah baik," ujar Ahok.
Lebih lanjut, Calon Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua itu mengungkapkan kebijakan terkait pemberian gaji yang tinggi kepada para pengemudi Bus Transjakarta sudah mulai diterapkan pada tahun ini.
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah, pada 27 Oktober 2016, Ahok telah meandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran UMP DKI Jakarta 2017, yakni sebesar Rp3.355.750. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: