Kredit Foto: Istimewa
Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 mulai ramai diperbincangkan jauh sebelum pesta demokrasi tersebut digelar. Salah satu duet yang belakangan mencuri perhatian adalah Dedi Mulyadi atau KDM dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bukan cuma nama keduanya yang ramai dibicarakan, isu tersebut bahkan berkembang hingga muncul pembahasan mengenai kabinet pemerintahan jika pasangan KDM-Ahok benar-benar terwujud.
Namun, di tengah derasnya spekulasi di media sosial, pegiat media sosial Yudhistira Ismara justru memberikan penilaian berbeda. Ia menyebut duet tersebut sulit, bahkan disebut tidak akan terjadi sama sekali.
“Ada isu KDM akan diduetkan dengan AHOK. Sayangnya, isu ini gak bakal terjadi,” ungkapnya di akun X.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di Pilpres 2029 Karena...
Menurut Yudhistira, ada persoalan regulasi yang menjadi ganjalan utama. Ia menilai Ahok tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf P UU Pemilu.
“Sebab Ahok tidak memenuhi syarat: Pasal 169 huruf P UU Pemilu. Syaratnya: tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun,” katanya.
Yudhistira kemudian menyinggung perkara penodaan agama yang pernah menjerat Ahok. Diketahui, Ahok dinyatakan terbukti bersalah atas penodaan agama oleh PN Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Namun, yang menjadi persoalan menurutnya bukan semata-mata lamanya hukuman yang dijalani Ahok. Ia menyoroti ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan, yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Megawati Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, tapi...
Kemudian, UU Pemilu disebut memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Yudhistira menyebut pengecualian tersebut terbatas pada pidana karena kelalaian dan alasan politik.
"Sayangnya, penodaan agama, bukan tindak pidana karna KELALAIAN dan…tidak masuk kategori "delik politik". Contoh delik politik-> akibat aktivisme,” tutur Yudhistira.
Atas dasar penilaian tersebut, Yudhistira meminta publik tidak terlalu berharap duet KDM-Ahok bakal benar-benar maju dalam Pilpres 2029. Ia pun menyebut ada kombinasi lain yang dinilai lebih realistis untuk menjadi pasangan kandidat pada Pemilu 2029. Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Dedi Mulyadi disebut sebagai duet yang lebih masuk akal.
“Jadi, stop menghayal untuk hal yg GAK PASTI. Yg masuk akal saat ini adalah duet dari: GIBRAN-KDM,” imbuhnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: