Kredit Foto: Ferry Hidayat
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, (15/12/2016), telah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang. Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini dinilai penting guna meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.
Menkumham Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyatakan UU Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggarakan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Menurutnya, beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi yang baru yang disepakati pemerintah dan DPR RI, antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain itu, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat. UU ini juga meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dam sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
?UU ini juga menjadi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi. Selain itu, mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4),? katanya.
Dijelaskannya, lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan. UU ini memberikan perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak menganggu proses pembangunan.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.
?UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang hanya terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal,? tutur Fary.
Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI. ?Dengan demikian kami yakin perundang-undangan ini mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan,? ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/12/2016) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan keyakinannya Undang-Undang Jasa Konstruksi ini akan mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang kukuh, berdaya saing, dan berkualitas, sehingga triminologi atas jasa konstruksi yang baru menjadi upaya yang harus dirintis dan didukung semua pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: