Menkominfo Rudiantara mengajak Dewan Pers untuk menata dan membereskan puluhan ribu media online, yang sepak terjang dan produk beritanya tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (29/12/2016), menyatakan sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait maraknya media online baru yang kerap kali tidak menerapkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
Dari hasil pantauan kementeriannya sampai saat ini sudah ada puluhan ribu yang menganggap dirinya media online. "Tapi yang mengikuti kaidah UU Pers pasti 'enggak' sampai 500. Puluhan ribu ini mau 'diapain'?" kata Rudiantara setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden dengan topik Antisipasi Perkembangan Media Sosial.
Pihaknya sedang membahas persoalan tersebut dengan Dewan Pers. Ia menargetkan hasil pembahasan dan keputusan bisa diketahui pada pekan pertama atau paling lambat pada pekan kedua Januari 2017 termasuk terkait nasib kelanjutan media online yang tak berkaidah jurnalistik. "Nanti saya bicara dengan Dewan Pers. Yang paling tahu media online ini masuk kategori media dalam konteks UU Pers itu 'kan Dewan Pers," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: