Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota DPD RI Fahira Idris menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol mendesak untuk segera disahkan oleh DPR RI. Pasalnya, RUU yang awalnya digembar-gemborkan akan selesai pada Juni 2016, nyatanya sampai pergantian tahun belum juga menujukkan indikasi akan disahkan. Padahal, RUU LMB ini sudah cukup mendesak diterapkan mengingat pelanggaran terkait miras belakangan ini semakin marak saja di Indonesia. Untuk itu Fahira mendesak DPR untuk serius menyelesaikan pembahasan RUU LMB dan segera mensahkannya di awal 2017 ini.?
?Saya tidak tahu tarik menarik seperti apa yang terjadi dalam pembahasannya sehingga molor hingga setengah tahun. Yang pasti pelanggaran miras di daerah-daerah semakin mengkhawatirkan saja. Mau nunggu sampai berapa nyawa melayang akibat miras,? Kata Fahira Idris di Jakarta, Minggu (1/1/2017).?
Fahira mengungkapkan, peraturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di minimarket tidak cukup untuk menghentikan laju peredaran miras, karena selain tidak komprehensif juga tidak ada sanksi berat apalagi denda dan pidana bagi yang melanggarnya.?
?Masyarakat di daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) miras misalnya Provinsi Papua beruntung karena laju produksi, distribusi, dan konsumsi miras bisa diatasi, tetapi bagi daerah yang belum punya perda miras seperti Jakarta dan banyak daerah lainnya, masyarakat hanya bisa mengelus dada, melihat miras dijajakan begitu bebasnya. Itulah kenapa perlu regulasi miras setingkat undang-undang, karena bisa berlaku dan diterapkan secara nasional,? ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.?
Karena ketidakjelasan penyelesaian RUU LMB ini, Fahira menghimbau masyarakat terutama di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 mendatang untuk menarik komitmen dari para calon kepala daerah untuk membuat regulasi terkait miras mulai dari peraturan kepala daerah hingga perda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: