Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT PLN Distribusi Jawa Timur membuka layanan pengaduan terkait adanya kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017 bernama "Posko Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran" agar masyarakat dapat komplain apabila merasa tak layak digolongkan ke dalam rumah tangga mampu.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo, di Surabaya, Selasa (3/1/2017), mengatakan tujuan pendirian posko juga untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa tergolong tidak mampu.
Ia mengatakan dalam posko ini masyarakat yang ingin mengajukan komplain dapat mengisi formulir di kantor kecamatan atau kelurahan, kemudian petugas akan meneruskan laporan dengan mengakses laman daring mengenai subsidi listrik tepat sasaran.
"Petugas kecamatan kemudian mengunggah ke laman Posko Kementerian ESDM di pusat, dan setelah diterima data tersebut akan diteruskan ke daerah dengan melibatkan perangkat desa, dan mekanisme ini yang mengatur adalah kementerian pusat," katanya.
Pinto berharap, masyarakat bisa bijak memanfaatkan posko ini sesuai dengan kondisi nyata, sehingga PLN bisa melakukan klasifikasi secara benar.
"Intinya, klasifikasi PLN mengenai rumah tangga tidak mampu ialah apabila pemakaian listriknya di bawah 100 KWh per bulan. Kalau di atas itu, ya berarti mampu," katanya.
Sementara itu, Pinto menjelaskan dari total 3,8 juta pengguna listrik berdaya 900VA di Jawa Timur, terdapat 497 ribu pelanggan yang tergolong keluarga tak mampu, sisanya 3,3 juta masuk kategori mampu dan akan disesuaikan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil