Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Risiko Pembiayaan Mikro Makin Kompleks, BSMR Luncurkan Sertifikasi Baru

Risiko Pembiayaan Mikro Makin Kompleks, BSMR Luncurkan Sertifikasi Baru Kredit Foto: BSMR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR) meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking yang mencakup tiga jenjang kompetensi, yakni Account Officer, Manager, dan Senior Manager. Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi pengelolaan risiko seiring meningkatnya kompleksitas bisnis pembiayaan mikro.

Peluncuran pada 16 September 2026 tersebut juga disertai penerbitan Buku Pendalaman Materi Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking untuk ketiga jenjang. Materi tidak hanya memuat pemahaman konseptual, tetapi juga best practice, studi kasus, ilustrasi teknis, dan konteks industri.

Ketua Tim Penyusun Materi Pendalaman Sertifikasi, Ir. Gayatri Rawit Angreni, MBA, mengatakan karakteristik microbanking membuat kebutuhan terhadap kompetensi manajemen risiko yang spesifik semakin penting.

Microbanking memiliki karakteristik risiko yang unik dan dinamis. Karena itu, penguatan kompetensi manajemen risiko tidak cukup hanya berbasis teori, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan praktis di lapangan,” ujar Gayatri dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, penyusunan materi mempertemukan tiga kebutuhan, yakni kebutuhan praktis industri, perkembangan regulasi, dan standar kompetensi profesional. Penyusunan melibatkan praktisi industri, asesor kompetensi, pengajar manajemen risiko, serta analis perbankan mikro.

Pembiayaan Mikro Berkaitan dengan Kualitas Portofolio

Penguatan kompetensi tersebut berkaitan dengan besarnya skala UMKM dalam perekonomian Indonesia. Data yang digunakan dalam materi menyebutkan jumlah UMKM mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha, berkontribusi sekitar 61,9% terhadap PDB, serta menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja atau sekitar 97% tenaga kerja nasional.

Dengan skala tersebut, pembiayaan mikro tidak hanya berkaitan dengan ekspansi kredit, tetapi juga kualitas intermediasi, kesehatan portofolio, dan keberlanjutan bisnis lembaga keuangan.

Karakteristik debitur yang beragam, nilai pembiayaan relatif kecil, serta tingginya aktivitas petugas di lapangan membuat proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko membutuhkan pendekatan khusus.

Karena itu, sertifikasi BSMR dirancang berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kewenangan masing-masing posisi dalam pengelolaan risiko microbanking.

Tiga Jenjang Kompetensi

Pada jenjang Account Officer, sertifikasi mencakup dua kompetensi, yaitu Mengelola Risiko Kredit Microbanking dan Mengelola Risiko Operasional Microbanking.

Sementara itu, jenjang Manager mencakup lima kompetensi, yakni risiko stratejik, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko hukum.

Adapun jenjang Senior Manager mencakup enam kompetensi dengan tambahan risiko kepatuhan.

Pembagian tersebut disesuaikan dengan tingkatan pengambilan keputusan. Account Officer berhadapan langsung dengan proses bisnis dan nasabah, Manager mengelola risiko pada level unit, sedangkan Senior Manager memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam kepemimpinan risiko dan pengambilan keputusan strategis.

Ketua LSP BSMR Prof. Dr. Ir. Gandung Troy Sulistyantoro, M.Si, mengatakan pengelolaan risiko perlu menjadi bagian dari seluruh jenjang organisasi.

“Manajemen risiko tidak lagi dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu fungsi saja. Risiko harus dipahami dan dikelola oleh seluruh jenjang organisasi sesuai dengan peran dan kewenangannya,” kata Gandung.

Mengacu pada Regulasi Sektor Keuangan

LSP BSMR sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP menyatakan program tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan regulasi sektor jasa keuangan.

Salah satu rujukannya adalah POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Regulasi yang berlaku sejak 27 Desember 2024 tersebut mengatur penerapan manajemen risiko melalui empat pilar. Materi sertifikasi juga menggunakan sejumlah regulasi dan standar kompetensi lain, termasuk POJK Nomor 18/POJK.03/2016, SE OJK Nomor 34/SEOJK.03/2016, SE OJK Nomor 14/SEOJK.03/2017, serta SKKNI Nomor 271 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.

Pada level Senior Manager, enam kompetensi diarahkan untuk memperkuat kapasitas analitis, kepemimpinan mitigasi risiko, pengawasan, risk culture, dan ketahanan bisnis unit mikro menghadapi perubahan ekonomi, regulasi, serta teknologi.

Gayatri mengatakan manajemen risiko tidak hanya berkaitan dengan upaya menghindari risiko, tetapi juga memastikan risiko menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis.

“Kami ingin membangun cara pandang bahwa manajemen risiko bukan sekadar bagaimana menghindari risiko. Yang lebih penting adalah bagaimana risiko diidentifikasi, diukur, dipantau, dikendalikan, dan dikomunikasikan sehingga keputusan bisnis tetap dapat dilakukan secara sehat, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Gandung menambahkan keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah peserta yang memperoleh sertifikasi, tetapi dari penerapan kompetensi tersebut dalam pekerjaan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya peserta lulus sertifikasi. Yang lebih penting adalah kompetensi tersebut benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehingga dapat memperkuat kualitas portofolio, efektivitas operasional, kepatuhan, dan keberlanjutan bisnis microbanking,” katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Berita Terkait