Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak cuma berimbas pada kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Penerapan aturan yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari, juga berimbas pada kenaikan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah seorang warga Makassar, Risky Putri (22), mengaku sebenarnya kurang mengetahui ihwal kenaikan tarif SKCK. Ia pun hanya bisa pasrah atas kebijakan pemerintah tersebut mengingat SKCK itu mutlak dibutuhkannya untuk pengajuan lamaran kerja. "Ya mau apalagi karena memang dibutuhkan," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto
Tag Terkait: