Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mahkamah Agung hari ini, Jumat (6/1/2017), melantik Sugeng dan Rosmaya Hadi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sugeng dan Rosmaya Hadi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur BI di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali S.H, M.H.
Sugeng dan Rosmaya Hadi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur : Agus D.W. Martowardojo
Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara
Deputi Gubernur : Perry Warjiyo, Erwin Rijanto, Sugeng, dan Rosmaya Hadi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir melaporkan hasil pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2016).
Dalam laporan tersebut Komisi XI DPR menyepakati dua Calon Gubernur Bank Indonesia untuk ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2016-2021. Yaitu Sugeng untuk menggantikan Ronald Waas dan Rosmaya Hadi menggantikan Hendar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto
Tag Terkait: