Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aktivis: Negara Harus Lindungi Lalu Lintas Informasi Mantan Presiden

        Aktivis: Negara Harus Lindungi Lalu Lintas Informasi Mantan Presiden Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Ferdinand Hutahean menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tampak melempar tanggungjawab ketika menanggapi pertanyaan wartawan seputar dugaan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pembicaraannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin yang muncul dalam persidangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        "Penyadapan terhadap SBY itu adalah masalah negara, masalah UU, tentu wajar jika Presiden Jokowi menjadi muara dari hal ini karena domain penegakan hukum ada dibawah pemerintah yaitu Polisi," kata Ferdinand di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

        "Aneh, presiden kok tidak paham amanat UU dan tidak memahami fungsi pengamanan yang diberikan negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden," keluhnya.

        Dia menambahkan masalah pengamanan terhadap mantan presiden itu adalah amanat negara yang sudah diatur dalam sebuah ketentuan, maka atas amanat negara tersebut, pemerintah wajib mengamankan semua mantan presiden dan mantan wakil presiden sebagai VVIP.

        "Dan atas sistem pengamanan itu, maka negara memerintahkan TNI satuan Pengamanan Presiden untuk mengamankan mantan presiden secara fisik, kegiatan dan semua lalu lintas informasinya. Artinya sistem pengamanan mantan presiden itu adalah amanat negara dengan sistem yang dibuat negara. Dengan demikian, jika ada pihak yang menerobos sistem pengaman negara salah satunya dalam bentuk penyadapan kepada mantan presiden, sama saja artinya itu kejahatan kepada negara," terangnya.

        Kemudian disampaikan oleh Ferdinand, amanat UU yang tertuang dalam UU Telokomunikasi No 39 dan UU tentang ITE bahwa penyadapan adalah kejahatan dan bentuk delik murni yang tidak perlu aduan dari korban, maka sudah sepatutnya Presiden Jokowi merespon penyadapan ilegal tersebut dengan memerintahkan Kapolri melakukan pengusutan tuntas atas skandal tersebut dan membawa pelakunya kehadapan pengadilan untuk diadili.

        "Dengan demikian, menjadi lucu jika presiden malah meminta SBY menanyakan langsung kepada Ahok dan pengacaranya," pungkasnya.

        Sebelumnya Presiden Jokowi usai membuka acara Forum Rektor 2017 menyatakan bahwa masalah penyadapan telepon SBY tidak sepantasnya diajukan ke Jokowi. Ia menegaskan SBY sepantasnya mengklarifikasi kepada Ahok karena hal itu keluar dari pernyataan Ahok dalam persidangan.

        "Saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, itu isunya di pengadilan ya. Dan yang bicara itu pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok sendiri. Iya kan? Kok barangnya dikirim ke saya? Tidak ada hubungannya," ujar Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: