Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan saat ini ada sekira 600 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi (Financial technology/ fintech) yang beroperasi di seluruh Indonesia. Namun dari total itu, baru 157 perusahaan yang melaporkan kegiatannya ke regulator.
Demikian dikatakan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede saat konferensi pers POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
?Baru 157 fintech yang melapor. Mereka belum kita verifikasi belum dikasih pengesahan, pendaftaran dan masih diidentifikasi mana yang kita masukkan mana yang tidak," kata Dumoly.
Dia menyebutkan, dari 157 fintech yang melapor ke OJK, diperkirakan hanya 120 fintech yang lolos sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan skema peer to peer lending.
"Maka POJK ini akan klasifikasi mana yang peer to peer lending, pinjam meminjam berbasis teknologi. Mudah-mudahan lebih kurang 100-120 perkiraan kami segitu," ujarnya.
Sejak POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, terdapat satu pelaku usaha peer to peer lending yang terdaftar secara resmi di OJK sedangkan dua pelaku usaha masih dalam proses pengajuan pendaftaran.
Untuk Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diterbitkan pada Juli 2016, baru tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK sedangkan satu pelaku usaha telah resmi mendapatkan izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman