Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri BPN: Peraturan Teknis Pajak Masih Dibahas

        Menteri BPN: Peraturan Teknis Pajak Masih Dibahas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

        "Kami baru menyamakan pemahaman persepsi antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Keuangan. Intinya bagaimana kita mencegah orang berspekulasi tanah yang berlebihan," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (17/2/2017).

        Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi terus berjalan dan diskusi masih berjalan dengan baik. "Kalau itu sekarang tidak ada perubahan apa-apa, tapi kita akan pikirkan itu ke depan," katanya.

        Sofyan menegaskan penerapan pajak progresif tanah dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan kepada masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mendapatkan akses atas kepemilikan lahan.

        Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program komprehensif kebijakan ekonomi berkeadilan yang mencakup tiga area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan serta kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

        Untuk kebijakan berbasis kesempatan, kunci utamanya adalah sistem perpajakan yang baik terutama melalui pengenaan pajak progresif tanah terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit besar.

        Pajak ini dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pihak yang lebih lemah, karena selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar.

        Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax", serta mengenakan disinsentif melalui "unutilized asset tax" untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: