Menteri Koperasi dan UKM RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pembubaran 62 ribu koperasi masih menunggu hasil verifikasi akhir. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan waktu selama enam bulan bagi puluhan ribu koperasi yang tidak aktif untuk menyatakan keberatan. Bila tidak ada jawaban, otomatis koperasi tersebut dinyatakan bubar.
Menkop menjelaskan pemberitahuan ihwal pembubaran 62 ribu koperasi itu sudah disampaikan pada awal tahun 2017.
"Tahun ini kita bubarkan 62 ribu koperasi. Kita sudah surati masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota dan memberikan waktu enam bulan untuk verifikasi. Kalau enggak ada respons, ya otomatis bubar," kata Puspayoga seusai membuka Rakernas I Dekopin di Makassar, Senin, (20/2/2017).
Puspayoga menegaskan pembubaran 62 ribu koperasi bukanlah upaya mematikan ekonomi kerakyatan berbasis gotong-royong. Malah, kebijakan tersebut merupakan langkah memajukan koperasi. Pemerintah mendorong terciptanya koperasi yang berkualitas. Menurut dia, keberadaan koperasi tidak perlu banyak, tapi harus berkualitas.
"Cukup anggotanya saja yang terus diperbanyak. Jadi, semangatnya ini bukan pembubaran ya, tapi membuat database atau pendataan. Pemerintah menginginkan terwujudnya koperasi yang berkualitas," sambung mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.
Menurut Puspayoga, puluhan koperasi yang akan dibubarkan tersebut merujuk pada pendataan awal dari masing-masing dinas koperasi tingkat kabupaten/kota. Pembubaran koperasi itu tidak berkaitan dengan permasalahan hukum.
"Jadi, mau dibubarkan ya karena alasan tidak aktif. Kita tidak ingin koperasi yang hanya tinggal papan nama," tuturnya.
Khusus di Sulsel, tercatat sekitar 2.715 koperasi yang akan dibubarkan pada 2017. Dinas Koperasi dan UKM Sulsel segera mengirimkan data mengenai ribuan koperasi yang tidak aktif tersebut. "Di Sulsel tercatat 3.263 koperasi tidak aktif, tapi setelah diverifikasi jumlahnya menyusut sekitar 2.715 koperasi dan itulah yang akan dibubarkan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Syamsu Alam Ibrahim.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mendukung penuh kebijakan Menkop yang akan membubarkan koperasi tidak aktif tersebut.
"Ya memang hanya ada dua opsi yakni terkait koperasi tidak aktif yakni bekukan atau diaktifkan kembali jika memang masih bisa. Potensi koperasi di Sulsel sangat besar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: