Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi Didorong Berperan Cegah Kekerasan Seksual

Akademisi Didorong Berperan Cegah Kekerasan Seksual Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, meminta akademisi dan mahasiswa mengambil peran dalam pencegahan kekerasan seksual.

Adapun saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran,” ujar Bintang di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, para akademisi dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman, dan mensosialisasikan. Sedangkan para mahasiswa terus mengawal dan turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Dia menegaskan pentingnya penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Berdasarkan Survei #NamaBaikKampus pada 2019 dikatakan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap. “Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa,” jelasnya

Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik. Hal tersebut terkait dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa. “Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua,” katanya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Lebih lanjut, Bintang menegaskan, upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual melalui diundangkannya UU TPKS. Dia berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.

“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” tandasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: