Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga angkat bicara ihwal investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Untuk mencegah investasi ilegal berkedok koperasi, ia menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan kinerja deputi pengawasan.
Adapun, Deputi pengawasan di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM diketahui baru terbentuk pada 2016.
"Untuk langkah pencegahan, sekarang kita kan sudah mempunyai deputi pengawasan," kata Puspayoga seusai membuka Rakernas I Dekopin di Tribun Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/2/2017).
Puspayoga enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis langkah pencegahan dan pengawasan soal investasi bodong berkedok koperasi. Intinya, ia menyebut kasus hukum yang membelit koperasi telah menjadi domain kepolisian untuk diusut tuntas. Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penegakan hukum tersebut.
"Soal kasus itu (Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group) sudah diserahkan ke pihak yang berwenang. Biarkan berproses karena itu masuk ranah hukum," ucap mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM telah menggagas pembentukan satgas pengawasan untuk mencegah investasi ilegal berkedok koperasi.
Kementerian mensinyalir adanya indikasi penyalahgunaan izin koperasi. Tidak hanya KSP PMG, tapi beberapa koperasi lain, seperti Koperasi Pandawa Malang, Koperasi Segitiga Bermuda, dan Koperasi Bintang Sejahtera.
Kasus investasi ilegal berkedok koperasi mulai mencuat setelah terbongkarnya praktik demikian di KSP PMG dengan kerugian nasabah setidaknya puluhan miliar rupiah. Kepolisian sudah menangkap pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, Senin, 20 Februari. Kepolisian segera memblokir rekening Salman sebesar Rp12 miliar. Sejumlah aset bos Pandawa Group itu juga telah disita.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: