Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengalihkan tenaga "Account Representative" sebagai pemeriksa fungsional untuk memeriksa harta maupun aset wajib pajak seusai berakhirnya amnesti pajak.
"Tenaga fungsional pemeriksa akan ditambah dari 'Account Representative'," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Angin menjelaskan pengalihan tenaga "Account Representative" ini untuk membantu kinerja pemeriksa fungsional yang jumlahnya masih terbatas dalam memeriksa harta maupun aset yang belum dilaporkan wajib pajak.
Tindakan ini, kata Angin, dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak seusai berakhirnya amnesti pajak dalam 31 Maret 2017.
"Fungsional pemeriksa ditambah dua kali lipat dari 'Account Representative'. Nanti mereka akan didampingi oleh 'supervisor'. Jadi kalau imbauan tidak ditindaklanjuti, 'Account Representative' bisa lakukan pemeriksaan," katanya.
Saat ini, Angin mengatakan jumlah pemeriksa fungsional baru mencapai kisaran 4.845 orang dan belum memadai dalam mendorong penegakan hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran pajak.
"Dulu tugas 'Account Representative' ini memang mengimbau, nanti datanya disampaikan ke pemeriksa. Ini sungguh menyita waktu teman pemeriksa. Jadi (pengalihan) 'Account Representative' ini untuk menuntaskan imbauan menjadi realisasi," katanya.
Angin memastikan upaya ini dilakukan karena dari jumlah Wajib Pajak terdaftar hanya sebanyak enam persen yang mengikuti amnesti pajak, sehingga diperkirakan banyak harta maupun aset yang belum dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.
Berdasarkan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pemeriksaan seusai berakhirnya amnesti pajak terhadap harta atau aset yang belum atau kurang diungkap dan Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Saat ini, 'Account Representative' mempunyai tugas pengawasan kepatuhan, melakukan bimbingan maupun konsultasi teknis, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kerja dan rekonsiliasi data Wajib Pajak serta evaluasi hasil banding. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: