Sebanyak 13 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya mendapatkan predikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk 2017 ini. Tiga di antaranya merupakan pasar yang telah tersertifikasi sejak 2015 lalu.
Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Muhamad Fahri mengatakan sertifikasi SNI sendiri merupakan bentuk penerapan pasar sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Pasar yang mendapatkan sertifikasi sudah melewati 13 syarat teknis, meliputi aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, penyediaan area parkir serta area bongkar muat barang," ujarnya, Jumat (3/3).
Pasar yang baru mendapatkan sertifikat SNI yakni Pasar Mayestik, Pasar Enjo, Pasar Baru, Pasar Gembrong, Pasar Ganefo, Pasar Glodok, Pasar Cikini Ampium, Pasar Pesanggrahan, Pasar Ciplak dan Pasar Koja Baru. Sementara tiga pasar yang telah mempertahankan predikatnya, Pasar Cibubur, Pasar Pondok Indah dan Pasar Manggis
"Tentu saja menjadi kebanggaan, di tengah pembenahan yang terus dilakukan agar seluruhnya bisa berstandar SNI," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: