Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Panel Surya, Pemkab Gianyar Resmikan Pasar Tradisional Termegah di Indonesia

Pakai Panel Surya, Pemkab Gianyar Resmikan Pasar Tradisional Termegah di Indonesia Kredit Foto: Pemkab Gianyar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar meresmikan pasar rakyat termegah di Indonesia. Pembukaan Pasar Rakyat tersebut pun sekaligus peresmian kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Gedung Ayodya di RSUD Sanjiwani serta pengukuhan Sekar Pucuk Bang sebagai maskot kota Gianyar.

“Saya disini mewakili masyarakat Gianyar, mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah mencapai titik ini. Saya pun ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam terwujudnya program ini. Saya sebagai kepala daerah dengan bangga memperkenalkan pasar tradisional termegah di Indonesia kepada seluruh wisatawan nusantara dan mancangera,” tutur Bupati Gianyar I Made Mahayastra dalam sambutannya, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Dongkrak Bisnis Unggulan Daerah, Askrindo Syariah Gelar Literasi Penjaminan di Aceh

Pasar Umum Gianyar dibangun pada tahun 1771 dan setelah dilakukan revitalisasi, Pasar Gianyar mampu menampung 1643 Unit pedagang di Los, 95 unit pedangan di Kios, dan 143 unit Toko.

“Ini adalah pasar tradisional termegah di Indonesia. Tidak ada kepala daerah yang berani membangun pasar dengan anggaran 250 Miliar. Alasannya karena pasar tidak akan menghasilkan apapun, secara hitung-hitungan pasar tradisional tidak akan menambah PAD secara signifikan, namun di Gianyar banyak masyarakat yang menyambung hidup pada aktifitas jual beli di pasar ini, jadi kesejahteraan masyarakatlah yang harus saya prioritaskan," papar Bupati Mahayastra.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: