Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Bangun Komitmen dengan Otoritas Pajak Inggris dalam Bidang Perpajakan

        DJP Bangun Komitmen dengan Otoritas Pajak Inggris dalam Bidang Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membangun komitmen bilateral dengan otoritas pajak Inggris, "Her Majesty's Revenue and Customs" (HRMC), untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang perpajakan.

        Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3/2017), menyatakan hal tersebut ditegaskan melalui kunjungan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ke kantor HRMC di London, Inggris dan diterima oleh Komisioner HRMC Edward Troup, Selasa (7/3).

        Dalam kunjungan ini, kedua otoritas pajak membahas masalah pajak global seperti pengenaan pajak atas transaksi "Over The Top" (OTT), persiapan pelaksanaan rekomendasi "Base Erosion and Profit Shifting" (BEPS) dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

        Penyelesaian masalah pajak global sangat penting karena era globalisasi dan praktek agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara dan para orang pribadi kaya telah mengerus basis pemajakan di masing-masing negara.

        Terkait penanganan atas penghindaran pajak OTT, HMRC membagi pengalaman dalam menerapkan "Diverted Profit Tax" (DPT) terhadap perusahaan Google. Dalam penerapan pajak tersebut, HMRC mendapat dukungan luas dari para pemangku kepentingan.

        Selain itu, terdapat pembahasan mengenai perkembangan kesiapan masing-masing negara dalam mengadopsi rekomendasi BEPS kedalam peraturan domestik.

        Beberapa rencana aksi yang dibahas yaitu terkait ekonomi digital, "hybrid mismatch arrangement", pelanggaran terhadap kesepakatan, "Mandatory Disclosure Rule" (MDR) dan resolusi terhadap sengketa.

        Khusus mengenai MDR, Indonesia banyak menerima saran dari HMRC sebagai otoritas pajak yang telah menerapkan "anti abusive tax planning mechanism".

        Kedua otoritas pajak ikut membahas kesiapan masing-masing negara dalam rangka penandatanganan "Multilateral Instrument".

        Terkait dengan AEoI, HMRC menjelaskan persiapan yang sudah dilakukan mengingat Inggris adalah salah satu pelaksana program ini di 2017.

        Dalam kesempatan itu, Edward Troup selaku Ketua Forum Otoritas Pajak Dunia (Forum Tax Administration) terkesan dengan proses modernisasi administrasi dan kebijakan sistem perpajakan di Indonesia.

        Untuk itu, Forum Otoritas Pajak Dunia akan mempertimbangkan pemberian bantuan teknis yang dibutuhkan DJP dan mendukung peningkatan peran Indonesia dalam lembaga tersebut. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: