Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e-KTP Sampai Tangisan Miryam

        Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e-KTP Sampai Tangisan Miryam Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP pada Kamis kemarin (23/3/2017) dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian dari empat pejabat Kementerian Dalam Negeri dan tiga dari Komisi II DPR RI. Kelanjutan sidang ini mengagendakan kesaksian soal penganggaran proyek e-KTP.

        Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari anggota DPR, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

        Beberapa fakta menarik di sidang ketiga ini muncul, seperti yang dirangkum dalam Warta Ekonomi di persidangan:

        1. Teguh Juwarno Akui DPR jadi Pengusul Anggaran Pakai Duit Negara

        Dalam persidangan kemarin, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengakui bahwa DPR yang jadi pengusul anggaran proyek e-KTP menggunakan duit negara alias memakai anggaran APBN. Padahal semula proyek ini diusulkan menggunakan pembiayaan dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PLHN). Diketahui proyek itu habis sekitar Rp5,9 triliun, sementara KPK memperkirakan ada dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun. Hampir setengahnya jadi bancakan dari sejumlah pihak, mulai dari pengusaha, pejabat Kemendagri, serta anggota DPR.

        ?Pada saat itu hampir seluruh anggota Komisi II DPR sepakat dana dari dalam negeri, jadi tidak pinjam,? kata Teguh.

        2. Mantan Waka Komisi II Akui Anas Berikan Arahan ke Fraksi Demokrat

        Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengatakan jika mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan arahan bagi Fraksi Partai Demokrat di DPR terkait proyek ini. Meskipun demikian, dia tidak menyebut arahan seperti apa yang dilakukan Anas.

        ?Arahan bersifat umum saja, tidak ada sifatnya khusus,? kata Taufik.

        Diketahui dalam surat dakwaan kepada dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, dan mantan Wabendum Partai Demokrat jadi aktor utama di DPR yang menggolkan proyek e-KTP. Mereka diduga berkolaborasi dari pengusaha pelaksana proyek Andi Agustinus alias Andi Narogong.

        3. Miryam S Haryani

        Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam sidang kali ini secara mengejutkan membantah semua di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mencabut kesaksian itu dan mengakui kalau kesaksiannya saat diperiksa penyidik merupakan kesaksian palsu. Dia memberikan kesaksian palsu karena diancam dan ditekan oleh penyidik.

        "Saya diancam dan ditekan oleh penyidik dari KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik," pungkas politis Hanura ini sambil berurai air mata.

        Mendengar bantahan Miryam, Majelis Hakim mengaku heran, pasalnya Miryam bukan hanya sekali diperiksa penyidik KPK, melainkan berkali-kali, yakni pada tanggal 1 Desember 2016 dan 7 Desember 2016.

        ?Di sini tertulis Anda menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 1 Desember 2016 dan 7 Desember 2016. Anda kapan menandatangani BAP ini?,? tanya Hakim. ?Saat itu juga,? jawabnya.

        ?Tolong cermati, di tanggal 7 Desember 2016, Anda kembali diperiksa, di kesempatan tersebut Anda bisa memprotes dan memperbaiki. Apakah bisa dan dimungkinkan dalam keadaan tertekan saudara mengubah ini?? tanya kembali hakim.

        ?Sayakan masih tertekan saat itu yang mulia,? katanya berkilah.

        Tak cukup sampai di situ, Majelis Hakim pun mencecar dengan pertanyaan lain. Kata Hakim, setiap saksi yang diperiksa pasti menandatangani BAP. Makna dari pemberkasan penandatanganan sendiri adalah setuju dengan seluruh isi BAP.

        ?Saudara ini Anggota Dewan yang terhormat mewakili seluruh rakyat Indonesia, Anda juga berpendidikan tinggi, seorang sarjana hukum magister juga. Anda tahu makna pembukuan tanda tangan? Apa maknanya?,? tanya Hakim.

        ?Saya bersetuju dengan isinya,? ucap dia. ?Lalu kenapa ibu mau tanda tangan?? tanyanya lagi. ?Saya sudah cape yang mulia saat itu,? pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: