Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengaku tak terima namanya ada dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP yang muncul pada sidang perdana dengan terdakwa dua mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
Menurutnya, dirinya tak akan tinggal diam dengan tudingan tersebut, karena telah merugikan nama baik dan harga dirinya. ?Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Kehormatan saya dihancurkan. Saya akan lawan dan gunakan hak konstitusi," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional ini menambahkan kalau ia akan menggunakan jalur hukum atas penyebutan keterlibatan dalam kasus rasuah yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Saat ini, ia dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk membalikan tudingan tersebut.
Teguh mengungkapkan, saat berlangsungnya proyek e-KTP, dia hanya duduk di Komisi II DPR tak berlangsung lama, segala urusan terkait operasional dan anggaran e-KTP berada di tangan pimpinan Komisi dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar). Dia menyebut yang bertandatangan adalah satu orang pimpinan dan tiga orang dari anggota Banggar DPR RI.
"Yang tanda tangan hanya satu pimpinan dan tiga orang anggota Badan Anggaran," imbuhnya. Teguh menjelaskan dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada 21 Oktober 2009 hingga 21 September 2010. Untuk itu, Teguh menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan kasus korupsi e-KTP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement