Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah dirinya menerima uang sebesar 167.000 dollar yang diberikan oleh mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Politikus PAN itu menyatakan bahwa tudingan itu merupakan fitnah kejam yang telah menjatuhkan nama baiknya. Tidak hanya itu, dirinya pun akan menempuh jalur hukum terkait pihak yang menyebut namanya dalam dakwaan tindak rasuah yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
"Saya akan lawan secara hukum, dan usut ini dan proses secara hukum," kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Sementara itu, majelis hakim menanyakan kepada Teguh, apakah dirinya ikut dalam pertemuan dengan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II beserta pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang dalam pertemuan itu membahas masalah anggaran proyek e-KTP.
Pertemuan itu berlangsung 5 Mei sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPR. Dalam pertemuan ini, diduga Teguh menerima duit sebesar 167.000 dollar AS dari pengusaha Andi Narogong. Mendengar pertanyaan itu, Teguh menjawab. "Saya tidak pernah menghadiri pertemuan itu, karena saat itu saya sedang sakit, lagi cedera, tengah operasi," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement