Teguh Juwarno menjadi satu-satunya anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga menerima 100.000 dollar AS dalam mega skandal proyek E-KTP. Dalam sidang dakwaan terhadap dua mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut adanya sejumlah anggota DPR yang diduga menerima fee?dari proyek yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.?Setidaknya setengah dari total anggaran proyek E-KTP disebar ke para wakil rakyat di Senayan.
Membantah dirinya terlibat, Teguh mengklaim tidak mengenal sosok Andi Agustinus atau Andi Narogong yang berperan sebagai orang yang menyediakan layanan jasa di Kemendagri.
?Saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan komunikasi formal atau informal atau via telpon dengan Andi Narogong, pengusaha yang disebut membagikan uang itu,? kata Teguh.
Teguh menambahkan bahwa dirinya menjadi anggota Komisi II DPR hanya berlangsung singkat sampai tanggal 21 September 2010. Sementara, persetujuan penambahan anggaran E-KTP terjadi bulan Oktober-November 2010.?
?Sesuai dokumen yang ditunjukkan penyidik KPK ke saya hanya ditanda tangani oleh Ketua Komisi II dan tiga anggota Banggar Komisi II. Nama saya tidak ada karena sudah dipindah ke Komisi I,? klaim Teguh.
Selain itu, saat berlangsungnya rapat E-KTP yang dimulai Raker dengan Mendagri tanggal 5 mei 2010 dan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen dan Dirjen tanggal 21 Mei 2010?Teguh mengaku tidak pernah menghadirinya.?
?Bukti notulensi dan absensi. Karena saya koordinator Panja Pertanahan Komisi II, sedangkan E-KTP adalah panja Kemendagri,? pungkasnya,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement