Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Minta Pemda Hati-hati Pakai Dana CSR

        BPK Minta Pemda Hati-hati Pakai Dana CSR Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Prof Bahrullah Akbar mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih teliti dalam menggunakan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan atau corporate social responbility (CSR). Penggunaan dana CSR secara serampangan dikhawatirkan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Pasalnya, dana CSR sulit dikontrol dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan terentu.

        Bahrullah menegaskan meski dana dari CSR bukanlah uang negara, tapi jika dikelola oleh pemda haruslah dipertanggungjawabkan. Hal tersebut merupakan perwujudan dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

        "Kalau ada praktik dana CSR pemda, ya harus mulai hati-hati," kata Bahrullah di sela Workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Perwakilan BPK Wilayah Timur di Hotel Clarion, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (29/3/2017).

        Bahrullah mengakui bahwa hingga kini memang belum ada peraturan pemerintah atau petunjuk teknis yang mengatur mengenai penggunaan dana CSR. Dasar hukum keberadaan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan itu sebatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia?menyebut tidak adanya petunjuk teknis ihwal penggunaan dana CSR kerap menimbulkan banyak pertanyaan dari pemda ihwal pengelolaannya.

        "Memang belum ada peraturan pemerintah atau petunjuk teknis yang bisa digunakan (soal penggunaan dana CSR). Banyak pertanyaan di situ, padahal di daerah-daerah kan banyak perusahaan yang tentunya harus mengeluarkan dana CSR," ucap dia.

        Bahrullah menyatakan diperlukan diskresi dari pemerintah daerah dalam penggunaan dana CSR. Selama digunakan dengan baik dan mampu dipertanggungjawabkan, dana CSR diyakininya akan berimplikasi positif pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Musababnya, ada sekitar Rp6 ribu triliun dari total Rp10.500 triliun PDRB Indonesia yang berasal dan dikelola oleh swasta.

        "Itu sangat besar dan bisa mendorong fiskal. Makanya, diskresi dalam hal itu harus diperbaiki," tuturnya.

        Bahrullah menyarankan agar dana CSR itu dilaporkan dalam pengelolaan anggaran pemda sebagai hibah maupun bentuk lainnya.

        "Bagi saya, dalam ilmu pemerintahan, selama itu dialokasikan, digunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan maka tidaklah masalah. Selama itu memang tidak ada mark-up atau kongkalikong ya harus masuk pertanggungjawaban dalam bentuk hibah atau apapun itu (bentuknya)," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: