Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Temukan Permasalahan Keuangan dan Pengelolaan Dana Pensiun di PT Pindad

BPK Temukan Permasalahan Keuangan dan Pengelolaan Dana Pensiun di PT Pindad Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh PT Pindad (Persero) terkait pengelolaan keuangan dan dana pensiun pegawai.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pindad, anak perusahaan, dan entitas terafiliasi lainnya selama tahun 2021 hingga semester I/2023.

LHP tersebut disampaikan oleh Anggota VIII BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK pada Senin (21/10/2024).

BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk memastikan PT Pindad, sebagai entitas negara, menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, serta pengelolaan kekayaan alam dilakukan untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan utama di PT Pindad. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan PT Pindad terbebani oleh biaya ekonomi yang berat dan mengalami financial distress,” ungkap Slamet, dikutip dari siaran pers BPK pada Kamis (24/10/2024).

Selain itu, ditemukan juga pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPK juga menyoroti pengelolaan dana pensiun di PT Pindad yang dinilai kurang transparan, tidak akuntabel, dan tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan dan meminta Direksi memperketat penerapan prinsip tata kelola yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga: Semester I 2024, BPK Selamatkan Rp13,66 Triliun Keuangan Negara

“BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun,” tegas Slamet.

Di sisi lain, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, PT Pindad berhasil menyelesaikan 94,25% di antaranya, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.

Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, serta pejabat pimpinan tinggi dari PT Pindad dan BPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: