Panas! Itulah satu komentar terkait berlangsungnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Senin (3/4/2017). Rapat ini sedianya membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal tata tertib (tatib) DPR terkait masa jabatan pemimpin?DPD.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas diwarnai teriakan dan interupsi cukup kencang. ?Hal itu terjadi ketika Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto ingin membacakan hasil keputusan MA. Tindakan ini ditolak oleh salah satu anggota DPD.
Hingga sore hari, rapat paripurna masih alot, sebagian anggota DPD menganggap atas putusan MA, maka Farouk dan Hemas dianggap tidak sah memimpin sidang. Tak hanya dihujani interupsi, dalam sidang ini juga diwarnai aksi lapor polisi. Penyebabnya anggota DPD RI dari provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Afnan Hadikusumo mengklaim mendapat perlakuan kekerasan dari anggota DPD asal Sulawesi Tengah Benny Ramdani.
"Kasihan Pak Afnan sampai trauma, tekanan sampai 180. Padahal normalnya kan 120," ujar anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4/2017).
Afnan ditarik mundur oleh Benny Rhamdani pada saat ia ingin melerai anggota DPD yang ribut di forum. Diketahui, sidang paripurna DPD masih membahas mengenai Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tatib itu mengatur masa kepemimpinan DPD dipangkas menjadi 2,5 tahun.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: