Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Ikuti Secara Seksama dan Hati-hati Proses Sidang KTP-E

        KPK Ikuti Secara Seksama dan Hati-hati Proses Sidang KTP-E Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK mengikuti secara seksama dan hati-hati semua proses dalam persidangan kasus proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

        "Untuk sementara KPK mengikuti secara seksama dan hati-hati semua proses di persidangan. Kalau ada keterangan baru atau fakta-fakta di persidangan yang melebihi jumlah apa yang telah dibacakan di dakwaan, tentunya akan kami tindak lanjuti tetapi tergantung pada bukti-bukti yang ada," kata Syarif dI Jakarta, Senin (3/4/2017).

        Menurut Syarif, KPK juga sangat memperhatikan jalannya pemeriksaan saksi-saksi karena ada tim yang memantau secara khusus tentang persidangan KTP-E tersebut.

        Soal penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam kasus proyek KTP-E itu, Syarif menyatakan masih banyak perdebatan terkait hal itu.

        "Saya pikir masih banyak perdebatan soal apakah partai politik itu dianggap korporasi atau bukan. Jadi saya pikir itu tidak mungkin kami melakukan pendekatan menyamakan korporasi dengan partai politik. Jadi ini hanya individual," ucap Syarif.

        Menurut dia, sampai saat ini tidak mungkin menyentuh partai politik tetapi orang-orang yang terlibat jika ada bukti yang substansial tentang keterlibatan mereka pasti akan diperhatikan. Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

        Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

        Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

        Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: