Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Masih Enggan Cabut Kebijakan Supervisi Pembatasan Bunga Deposito

        OJK Masih Enggan Cabut Kebijakan Supervisi Pembatasan Bunga Deposito Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan masih ingin mempertahankan kebijakan supervisi pembatasan (capping) bunga deposito untuk Bank Umum Kegiatan Usaha III dan IV meskipun persaingan perebutan dana antara bank-bank besar sudah sedikit mengendur.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan proses evaluasi hasil penerapan "capping" masih berjalan. Namun hingga saat ini, otoritas belum berencana untuk mencabut kebijakan yang diterapkan sejak Februari 2016 tersebut.

        "Kami belum ada rencana untuk mencabut itu," kata Muliaman disinggung mengenai hasil evaluasi kebijakan supervisi tersebut, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

        Bank di BUKU IV dan III merupakan bank besar dengan kepemilikan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun untuk BUKU III dan lebih dari Rp 30 triliun untuk BUKU IV.

        Sejak akhir 2016, OJK mengevaluasi penerapan "capping". Dalam evaluasi, terdapat usulan untuk mengurangi selisih "capping" atau pengetatan antara bank BUKU III dan BUKU IV.

        Ketentuan "capping" OJK yang masih berlaku membuat Bank BUKU IV tidak boleh menawarkan bunga deposito lebih dari suku bunga operasi moneter 12 bulan ditambah 75 basis poin. Sedangkan untuk bunga deposito Bank BUKU III, ditetapkan tidak boleh melebihi suku bunga operasi moneter 12 bulan ditambah 100 basis poin.

        OJK awalnya memiliki rencana untuk mengurangi selisih "capping" 25 basis poin antara BUKU IV dan III. Namun rencana tersebut belum terealisasi.

        Muliaman mengatakan, meskipun kondisi likuiditas industri perbankan saat ini cenderung longgar dan tidak berpotensi menimbulkan perang suku bunga, "capping" tersebut masih dibutuhkan.

        "Itu lebih sebagai 'pre-emptive' saja. Kondisi likuiditas sekarang masih baik," ujar dia.

        Pada akhir pekan lalu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Suprajarto di Komisi XI DPR mengusulkan agar ketentuan "capping" dapat dicabut. Menurutnya, persaingan antara perbankan untuk memperoleh dana sudah sehat. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: