Relawan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat "Badja" melaporkan Anies Baswedan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan soal penggusuran warga DKI Jakarta.
"Kita mengajukan laporan terkait manipulasi data yang dilakukan Anies berupa penyampaian informasi soal penggusuran 300 kampung di Jakarta," kata pengacara Badja, Pantas Nainggolan di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Berdasarkan Laporan Polisi : LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2017 dengan pelapor Ronny Berty Talapessy kemudian terlapor Anies Baswedan.
Anies dituduh melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 310 KUHP tentang fitnah.
Nainggolan mengungkapkan hasil penelusuran tidak ada penggusuran terhadap 300 kampung di wilayah Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang ada hanyalah titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, PMKS dan bangunan di atas saluran air jadi tidak ada penggusuran," ujar Nainggolan seraya menambahkan penertiban guna melayani masyarakat DKI Jakarta.
Nainggolan menyatakan Anies menyampaikan informasi yang salah itu kepada warga DKI Jakarta saat beberapa kali agenda kampanye pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Pengacara itu meminta para pasangan calon tidak menyampaikan informasi yang sesat terkait penertiban agar lingkungan sehat dan tertib termasuk normalisasi kali.
"Jangan dipelesetkan menjadi penggusuran hanya untuk tujuan tertentu," ucap Nainggolan.
Selain menyampaikan laporan, pelapor melengkapi barang bukti berupa "flashdisk" berisi rekaman pernyataan Anies dan dokumen yang menyatakan tidak ada penggusuran. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: