Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novanto Bantah Terima Fee Proyek E-KTP

        Novanto Bantah Terima Fee Proyek E-KTP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kelima kasus korupsi e-KTP berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam surat dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan kali ini, hakim menghadirkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekretaris Fraksi Ade Komarudin, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

        Dalam kesaksiannya, Setya Novanto membantah jika dirinya menerima uang panas dari proyek e-KTP. Dia mengaku tidak mengetahui ada pembagian fee proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun tersebut.

        ?Saya tidak tahu dan tidak pernah tahu,? kata Novanto menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017). Tak berhenti di situ, majelis hakim kemudian menanyakan apakah dirinya mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka kasus ini.

        ?Saya kenal di 2009 di restoran saya sendiri. Datanglah seorang yang mengenalkan diri namanya Andi Narogong. Dia pengusaha konveksi yang menawarkan untuk pengadaan kaos dan atribut partai. Lalu saya tolak karena saya cek harganya terlalu mahal,? pungkasnya.

        Pertemuan kedua dengan Andi Narogong berlanjut juga masih membahas soal atribut partai, lanjut Novanto. Saat itu dia juga menolak lagi tawaran kerja sama tersebut. ?Lalu tawarkan produk China impor, langsung saya tolak,? kilahnya. Dalam surat dakwaan, disebut bahwa Andi Narogong memberikan fee proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar dari proyek haram tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: