Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Bilang Gini

PN Jakpus Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Bilang Gini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (16/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tiga terdakwa.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar keberatan. Menurut jaksa, substansi eksepsi telah masuk pada ranah pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPEI

“Eksepsi para terdakwa tidak tepat untuk diterima karena telah menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian hingga putusan akhir demi kepastian hukum,” ujar JPU dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Susy Mira, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menilai tanggapan JPU masih bersifat normatif. Ia menekankan bahwa eksepsi yang diajukan kliennya berkaitan dengan hal-hal formal.

“Jika tidak ada kerugian negara, seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” kata Sandra.

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai JPU belum menanggapi substansi keberatan yang disampaikan pihaknya. Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor.

“Kami menilai tanggapan JPU belum menjawab hal-hal mendasar, khususnya soal kewenangan. Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK, sehingga seharusnya ini menjadi ranah pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.

Baca Juga: Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI, Eksepsi Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan

Ia menambahkan, eksepsi yang diajukan terkait penyidikan yang dianggap menjadi kewenangan OJK. Menurutnya, hal ini penting karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

“Kami mengingatkan bahwa jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke ranah Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak pada iklim investasi nasional,” ujarnya.

Soesilo juga menekankan bahwa perkara ini tidak seharusnya dilanjutkan ke tahap pembuktian, sebab pinjaman yang dipersoalkan masih berbentuk current loan yang tetap terbayar. “Terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, dan PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: