Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis Naik jadi 14 Tahun, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Ajukan Kasasi

Vonis Naik jadi 14 Tahun, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Ajukan Kasasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya hukum Kasasi ini diajukan sebagai respons atas putusan banding yang meningkatkan vonis yang diterima Lisa Rachmat dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pernyataan Kasasi tersebut telah didaftarkan oleh Penasihat Hukumnya, Advokat Priyagus Widodo Hardinugroho SH, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan permohonan Kasasi Akte.No.56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025.

Lisa Rachmat, yang sebelumnya merupakan pengacara bagi terpidana Gregorius Ronald Tannur, awalnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 11 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama tersebut dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Lisa Rachmat.

"Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto didampingi anggota majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun itu, menghukum LR selama 14 tahun penjara, sebagaimana perkara bandingĀ  No.48/PID.Sus-TPK/2025/PTDKJ. Dalam amar putusan Pengadilan TPK, pada PN Jakarta Pusat perkara No.26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang sebelumnya menghukum LR selama 11 tahun penjara".

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka

Dalam putusan banding tersebut, Lisa Rachmat juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan kurungan).

Menurut Penasihat Hukum Lisa Rachmat, Priyagus Widodo, pihaknya akan fokus menyusun memori Kasasi untuk segera diserahkan dan diregistrasi di kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran upaya hukum Kasasi ke MA RI yang telah dilakukan.

"Ada kejanggalan putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Lisa Rachmat, sebab dinyatakan terbukti memberikan suap untuk vonis bebas penjara. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti", ungkap Priyagus Widodo, dalam Rilisnya 12/9/2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: