Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPEI

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPEI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memulai sidang perdana perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Jumat (8/8/2025).

Tiga terdakwa dihadirkan, yakni Direktur Utama PT Petro Energy I Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang memuat tiga tuduhan: kontrak fiktif, ketidaksesuaian invoice, dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang dianggap tidak sesuai tujuan awal. Perkara ini terdaftar dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Ekspor RI ke Afrika Capai USD 6,3 Miliar, LPEI Dorong Akses Pembiayaan

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia menegaskan bahwa bantahan ini masih bersifat formal dan belum menyentuh pokok perkara.

“Sidang pertama ini sudah dibacakan dakwaan. Kami menyangkal semua tuduhan dan akan mengajukan keberatan. Esensi keberatan saat ini terkait hal-hal formal,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut Soesilo, perkara ini melibatkan irisan antara hukum kepailitan, perdata, dan pidana, sehingga membutuhkan kajian mendalam. Ia menambahkan, utang kliennya kepada LPEI masih berstatus lancar dan pembayaran terus berjalan, sehingga harus menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus. Pihaknya juga menyoroti ketiadaan laporan audit kerugian negara dalam berkas perkara.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris Bank DKI, Hingga Pejabat Bank BJB dan KSEI Terkait Kredit Sritex

“Tidak ada laporan hasil audit kerugian negara di berkas. Kami akan menyusun pembelaan khusus terkait LHP tersebut dan perlu waktu mempelajarinya,” kata Soesilo. Ia meminta agar dokumen itu diserahkan untuk dikaji secara menyeluruh di luar persidangan.

Selain itu, Soesilo mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. “Seluruh terdakwa berasal dari pihak swasta, sedangkan dari LPEI belum ada kejelasan prosesnya. Kami berharap ada perlakuan setara,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: