Perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat ExxonMobil masih mengkaji skema investasi "gross split" atau bagi hasil yang ditawarkan pemerintah Indonesia untuk menggantikan "cost recovery" atau pengembalian biaya operasi.
"Itu masalah struktur, dan tentu saja kami bekerja dengan struktur semacam itu di seluruh dunia, dan saat ini kami sedang mendiskusikan kuncinya, yakni berapa persen tersedia bagi investor dan berapa persen bagi pemerintah," kata Senior Wakil Presiden ExxonMobil Mark W Albers di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Albers, Exxon juga akan mempertimbangkan peluang investasi yang ditawarkan pemerintah Indonesia dan membuat berbagi penyesuaian jika memang skema gross split yang nantinya disepakati.
"Pertimbangan lainnya tentu kemudahan yang tersedia bagi investor, dan berbagi hal yang perlu disesuaikan untuk mendukung investasi, kami akan mengkajinya secara kasus per kasus," kata dia.
Pemerintah merilis Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang mulai berlaku mulai 16 Januari 2017.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dengan skema gross split, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Alasannya, dengan skema tersebut biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara, tetapi ke kontraktor migas, misalnya pada 2016 lalu, pagu cost recovery ditetapkan 8,4 miliar dolar AS, namun nyatanya pemerintah harus mengembalikan biaya operasi sebesar 11,4 miliar dolar AS. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: