Mahkamah Konstitusi memutus menggugurkan permohonan sebelas aktivis Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya terkait dengan uji materi UU Pemerintahan Daerah.
"Menyatakan permohonan para Pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mahkamah menilai Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan perkara uji materi tersebut karena hanya datang satu kali dalam persidangan, yaitu pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Selanjutnya, pada sidang perbaikan permohonan tanggal 25 Oktober 2016, pemohon tidak hadir," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Sebelumnya para Pemohon mengajukan uji materiil Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan UU Pemda.
Pemohon berpendapat lampiran tersebut menimbulkan kerugian yang nyata bagi pemohon, karena berpotensi menimbulkan pengduan-pengaduan ketenagakerjaan tidak akan berjalan secara efektif.
Menurut Pemohon hal ini disebabkan karena pemerintah provinsi tidak memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pengawasan ketenagakerjaan yang memadai. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: