Pemerintah Republik Indonesia berupaya memastikan wajib pajak (WP) tidak lagi menyembunyikan aset di luar negeri pascapelaksanaan amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
"Dalam hal ini kami akan memberlakukan automatic exchange of information (AEOI)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan di Semarang, Senin (10/4/2017)..
Irawan mengatakan bahwa AEOI merupakan keterbukaan data perpajakan antarnegara. Terkait dengan penerapan tersebut, Pemerintah merencanakan mulai diberlakukan tahun 2018.
Dengan diberlakukannya AEOI, WP tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak.
"Apabila masih ada WP yang belum mengikuti amnesti pajak karena masih takut keberadaan hartanya di luar negeri, melalui aturan ini akan ketahuan," katanya.
Menurut dia, AEOI ini telah disepakati dalam pertemuan menteri keuangan dari sejumlah negara. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa setelah peraturan itu berlaku, akan diketahui WP yang memiliki harta di luar negeri.
Pada peraturan itu, setiap negara akan melakukan pertukaran informasi di bawah kewenangan otoritas perpajakan. Dalam hal ini seluruh masyarakat di setiap negara wajib menaati.
Penerapan aturan tersebut, kata Irawan, akan disusul dengan adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan.
Terkait dengan pelaksanaan amnesti pajak beberapa waktu lalu, uang tebusan yang dihimpun di Kanwil DJP Jawa Tengah I mencapai Rp8,374 triliun.
Dari total tersebut, sebanyak Rp298,82 miliar di antaranya berasal dari UMKM.
Selanjutnya, dari sisi dana repatriasi mencapai sebesar Rp25,22 triliun, sedangkan untuk deklarasi dana luar negeri sebesar Rp56,3 triliun dan deklarasi dana dalam negeri sebesar Rp290,3 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: