Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
"Kami tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April. Sidang pada hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Hasoloan menyatakan tidak ada persiapan khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
"Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Pukul 09.00 WIB dimulai seperti biasa," ucap Hasoloan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro yang ingin mengantisipasi masalah keamanan. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: