Kredit Foto: Antara/Rommy Pujianto
Kuasa hukum terdakwa kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku merasa dirugikan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membacakan tuntutannya yang sedianya akan dibacakan pada hari ini.
"(Merugikan penundaannya?) Ya saya kira begitu. Kami sudah siap pledoinya itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Sehari pun kami siap. Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata tim kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Sirra menambahkan tuntutan dari JPU akan sepenuhnya dihormati oleh tim kuasa hukum Ahok. Kendati demikian, alasan yang dikemukakan oleh Ketua JPU Ali Mukartono yang meminta waktu hingga dua minggu ke depan merupakan alasan yang harus dihargai.
"Ya saya tidak katakan alasannya dibuat-buat. Itu kan alasan yang dikemukakan bahwa JPU belum siap untuk menyusun menyelesaikan tuntutannya. Tentu kami tidak bisa memaksa jaksa hari ini. Kami tentu apapun keputusannya akan hormati. Seperti itu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: